KONTRAK KERJA
Antara
WAHANA LAUNDRY
Dengan
[NAMA KARYAWAN
NoMOR : ...
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Alamat :
No KTP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/calon karyawan.
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Dengan ini menyetujui Kontrak Kerja pada :
Nama : Agis Sugiana
Perusahaan : Wahana Laundry
Bidang : Layanan Laundry
Alamat : Perumahan Puri Cendana Blok E.1 No.26 RT.001 RW.012, Desa Sumber Jaya,
Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17510
Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17510
Dalam hal ini bertindak/mewakili atas nama Perusahaan.
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada hari ini ....... Tanggal ......... Bulan ........ Tahun ......
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan PERJANJIAN KONTRAK KERJA yang isinya sebagai berikut :
PIHAK KEDUA memberikan training laundry selama .... hari kepada PIHAK PERTAMA.
Untuk itu PIHAK PERTAMA harus mematuhi ketentuan sbb :
1. Menjalani masa percobaan selama 3 bulan pada PIHAK KEDUA dan bila masih dibutuhkan maka akan diperpanjang kontraknya.
2. Masa kontrak kerja dimulai tanggal ....... dan berakhir tanggal ......
3. PIHAK PERTAMA harus mengikuti secara penuh (.... hari) training tersebut dan benar-benar serius mempelajari apa yang diajarkan.
4. Selama masa percobaan PIHAK PERTAMA tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA.
5. PIHAK PERTAMA harus tunduk dan mematuhi segala aturan kerja yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
6. PIHAK PERTAMA harus bisa bekerja dalam setiap hal yang berkaitan dengan training, yaitu sebagai Counter (menerima pelanggan, menimbang dan memeriksa pakaian, mencuci, mengeringkan, mengoperasikan mesin cuci dan pengering, dan mengepak pakaian) dan sebagai Presser (menggosok dan melipat pakaian).
7. PIHAK PERTAMA harus mematuhi jadwal kerja yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
8. PIHAK PERTAMA harus patuh pada atasan.
9. PIHAK PERTAMA bersedia untuk bekerja lembur bila dibutuhkan.
10. PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan menyebarluaskan informasi atau dokumen-dokumen perusahaan yang bersifat rahasia kepada pihak lain.
Hak-hak PIHAK KEDUA :
1. Memberikan Tugas-tugas untuk dikerjakan oleh PIHAK PERTAMA.
2. Mendapatkan hasil pekerjaan yang terbaik, baik produk maupun jasa untuk kepentingan perusahaan.
3. Uang makan tidak dibayarkan apabila PIHAK PERTAMA tidak masuk kerja.
4. Memberikan Surat Peringatan(SP)/Pemutusan Hubungan Kerja(PHK).
Hak-hak PIHAK PERTAMA :
1. Berhak mendapatkan gaji : Gaji pokok Rp. 250.000,- dan Uang makan Rp. 20.000,-/hari untuk setiap bulan.
2. Berhak mendapatkan insentif sesuai dengan prestasi.
3. Berhak mendapatkan uang lembur bila diminta untuk lembur.
4. Berhak mendapatkan THR di tahun kedua bekerja,
5. Berhak mendapatkan perlakuan sesuai Hak Asasi Manusia selama bekerja pada PIHAK KEDUA.
Hal Pemutusan Kontrak Kerja
1. PIHAK KEDUA dapat memutuskan Kontrak Kerja ini tanpa syarat atau PIHAK PERTAMA mengundurkan diri dari pekerjaannnya tanpa syarat apapun sebelum masa Kontrak Kerja ini berakhir apabila terjadi salah satu hal di bawah ini :
a. PIHAK PERTAMA tidak mampu melakukan tugas dengan baik.
b. PIHAK PERTAMA tidak mentaati peraturan-peraturan, tata tertib, serta disiplin kerja yang berlaku di perusahaan baik secara lisan maupun tertulis.
c. Tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya/tugas yang harus dilaksanakan sesuai dengan perintah atasan.
2. PIHAK PERTAMA dalam pekerjaannya melakukan kesalahan besar yang mengakibatkan kerugian perusahaan.
3. PIHAK PERTAMA tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, atau tanpa izin PIHAK KEDUA selama 3(tiga) hari berturut-turut, maka akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan wajib membayar ganti rugi sebesar gaji dikali sisa masa kontrak.
GANTI RUGI
1. Apabila pada waktu menjalankan tugas PIHAK PERTAMA melakukan kelalaian atau kesalahan sehingga merugikan pihak lain, maka ganti kerugian tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat memenuhi Kontrak Kerja selama 3 bulan masa kerja, maka PIHAK PERTAMA harus membayar ganti rugi sebesar gaji dikali sisa masa kontrak.
3. Apabila dikemudian hari ada hal-hal yang perlu ditambahkan atau dikurangi di dalam isi Kontrak Kerja yang telah disetujui ini, maka hal tersebut dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian kontrak kerja ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA,
(Nama Karyawan)
PIHAK KEDUA,
(Agis Sugiana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar